SMA Negeri 3 Slawi
Jl. Prof. Moh. Yamin, Slawi, Kab. Tegal
- 20 Agustus 2011, aji
HUT SMA Negeri 3 Slawi ke 20 - 07 Maret 2011, aji
Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru 2011 - 19 Januari 2011, aji
Aplikasi Tryout Ujian Nasional SMA tahun 2011
10232 pengunjung unik
1 pengunjung online
IP Anda: 38.107.179.221
Tata Tertib
Dikirim: 11-10-2010 10:37Pengirim: aji
BAB 1.KEGIATAN AKADEMIS
Pasal 1. Proses Kegiatan Belajar Mengajar
a. Siswa harus datang sebelum bel masuk berbunyi.
b. Bel masuk dibunyikan pukul 07.00 WIB, kecuali pada saat upacara pukul 06.55. WIB
c. Para siswa memasuki ruangan dengan tertib dan teratur.
d. Pada jam pertama dan terakhir, siswa berdo’a dan memberi salam pada guru.
e. Pada saat pergantian pelajaran, siswa memberi salam kepada guru.
f. Sebelum jam pelajaran dimulai, siswa harus sudah siap menerima pelajaran.
g. Siswa yang datang terlambat, wajib melapor kepada Kepala Sekolah melalui Guru Piket.
h. Selama kegiatan belajar berlangsung, siswa wajib menjaga ketenangan dan ketertiban.
i. Siswa dilarang membawa HP, MP3, MP4, IPOD dan sejenisnya ke Sekolah.
Pasal 2. Waktu tidak ada pelajaran
a. Pada jam istirahat, siswa diperkenankan berada di luar kelas dalam lingkungan sekolah.
b. Pada waktu guru berhalangan hadir, ketua kelas atau yang mewakili wajib melapor pada guru piket
c. Pada jam bebas atau tidak ada pelajaran, siswa tidak diperbolehkan meninggalkan lingkungan sekolah.
Pasal 3.Meninggalkan Sekolah
a. Seluruh siswa berhak meninggalkan sekolah setelah bel pulang berbunyi.
b. Siswa yang meninggalkan sekolah sebelum KBM usai, harus mendapatkan izin dari Guru Mata Pelajaran, Guru Piket .
c. Siswa yang izin meninggalkan sekolah sementara , harus mendapatkan izin dari guru pengajar dan guru piket dan diserahkan ke satpam .
d. Siswa yang berhalangan hadir, harus ada surat izin dari orang tua / wali, dengan masa berlaku surat izin 2 hari, selanjutnya harus ada surat izin baru.
e. Siswa yang berhalangan hadir karena sakit harus ada surat dari orang tua / wali, lebih dari tiga hari harus ada surat keterangan dokter.
.
Pasal 4. Upacara bendera
a. Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin, dan peringatan hari-hari besar Nasional.
b. Petugas Upacara, hari Senin yang bertugas kelas dengan jadwal yang telah ditentukan dan upacara hari besar yang bertugas PASKIBRA SMA 3 Slawi beserta PADUAN SWARA SMA 3 Slawi
c. Seluruh siswa wajib hadir di sekolah sebelum upaca dimulai ( pukul 06.55 WIB ) sebelum dan saat upacara , ketua kelas mengatur anggota kelasnya.
d. .Setiap siswa wajib menjaga agar pelaksanaan upacara berlangsung tertib, dan khidmat.
e. Pada saat upacara, seluruh siswa wajib mengenakan seragam upacara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f. Petugas upacara di kabupaten / diluar sekolah dilaksanakan secara bergantian sesuai dengan jadwal.
BAB II. KEGIATAN NON AKADEMIS
Pasal 5.Setiap siswa wajib menjadi anggota Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) di SMA Negeri 3 Slawi.
Pasal 6.Seluruh siswa dapat memilih kegiatan ekstra kurikuler sebanyak-banyaknya 2, sesuai dengan minat masing-masing.
BAB.III. KEPRIBADIAN,KEPEDULIAN LINGKUNGAN
Pasal 7.Penampilan,Setiap siswa tidak diperkenankan :
a. Bersolek, menggunakan pakaian yang ketat, turun pinggang dan model celana pensil, baggy, cutbrai, skinny.
b. Menggunakan KALUNG, TINDIK, GELANG baik dari emas maupun non emas (pelajar putra).
c. Menggunakan perhiasan yang mencolok dan berlebihan ( pelajar putri)
d. Potongan rambut untuk siswa putra : standar, panjang tidak boleh menyentuh kerah baju dan tidak boleh menutupi telinga.
e. Memakai aksesoris jilbab yang berlebihan.
f. Memakai jaket, sweater dan sejenisnya selama KBM di lingkungan sekolah (terkecuali sedang sakit).
g. Menggunakan sepatu model sepatu balet.
h. Pakaian Ekstra kurikuler bebas, sopan dan bersepatu ( menyesuaikan jenis kegiatan ekstra yang diikuti)
Pasal 8.Gedung sekolah, halaman dan peralatannya :
a. Setiap siswa wajib menjaga dan merawat barang-barang milik sekolah, khususnya yang berada di lingkungan kelas.
b. Setiap siswa wajib menjaga kebersihan dan keindahan kelas.
c. Setiap siswa dilarang mencorat-coret dinding, meja kursi dll yang ada di sekolah.
d. Setiap siswa dilarang membuang sampah sembarangan termasuk di dalam laci meja kelas.
e. Setiap siswa wajib mengamankan barang-barang berharga milik pribadi (helm, uang, dan barang-barang berharga lainnya) terutama pada saat meninggalkan dan berpindah kelas.
f. Setiap siswa dilarang mengeluarkan inventaris ruangan secara sembarangan.
g. Siswa yang menempati ruang kelas pada jam pelajaran terakhir, wajib membersihkan kelas tersebut dan lingkungannya.
Pasal 9.Ketentuan Umum
a. Setiap siswa dilarang membawa dan atau menghisap rokok di lingkungan sekolah dan pada saat berpakaian seragam sekolah.
b. Setiap siswa dilarang membawa barang-barang terlarang ke sekolah, antara lain : senjata tajam , narkotika/ganja, buku / majalah yang tidak ada kaitannya dengan pelajaran dan gambar / VCD / HP yang bersifat pornografi / asusila.
c. Setiap siswa dilarang melakukan tindakan perkelahian, yang diatur sebagai berikut :
1) Perkelahian individu ringan yakni perkelahian yang tidak mencederai salah satu pihak secara fisik dan atau psikis.
2) Perkalahian individu berat yakni perkelahian yang mengakibatkan salah satu pihak cidera secara fisik dan atau psikis.
3) Perkelahian kelompok ringan.
4) Perkelahian kelompok berat.
d. Setiap siswa dilarang melakukan penodongan / pengompasan, penganiayaan, perzinaan, pencurian, membawa dan atau mengkonsumsi NARKOBA dan sejenisnya.
e. Siswa dilarang melakukan kegiatan yang merugikan siswa lain / orang lain di etika pelajar. (mengguyur, menceburkan, melempar dengan telur / kue dan sebagainya).
f. Siswa dilarang melakukan tindakan pencemaran nama baik sekolah di dalam maupun di luar sekolah.
g. Kegiatan di luar jam KBM diperkenankan memakai pakaian rapi dan bersepatu.
BAB IV. PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
Pasal.10. Pakaian Seragam Harian Putri :
a. Blus warna putih berbentuk biasa, lengan pendek memakai satu saku tanpa tutup di sebelah kiri, warna putih, dan dimasukkan kedalam rok.
b. Menggunakan Dasi berwarna Abu-abu.
c. Rok dengan satu stoplooi didepan tengah, resleting di belakang, satu saku tersembunyi di samping kiri, di pinggang disediakan untuk tempat ikat pinggang, bawah , warna abu-abu. ( sesuai dengan ketentuan dan model )
d. Ikat pinggang ukuran 5 cm warna hitam berlogo SMA N 3 Slawi..
e. Kaos kaki panjang kurang lebih 15 cm di atas mata kaki warna putih polos.
f. Sepatu hitam tanpa variasi warna lain.
g. Identitas nama harus terbaca jelas, menggunakan huruf kapital hitam warna dasar putih.
Pasal.11. Pakaian Seragam Harian Berjilbab :
a. Blus warna putih berbentuk biasa, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku tanpa tutup di sebelah kiri, warna putih, dan dimasukkan ke dalam rok.
b. Menggunakan Dasi berwarna Abu-abu
c. Jilbab / kerudung putih polos.
d. Rok panjang sampai pergelangan kaki, dengan satu stoplooi didepan tengah resleting di belakang, satu saku tersembunyi disamping kiri, di pinggang disediakan untuk tempat ikat pinggang, warna abu-abu.
e. Ikat pinggang ukuran 5 cm warna hitam berlogo SMA N 3 Slawi.
f. Kaos kaki panjang kurang lebih 15 cm di atas mata kaki warna putih polos
g. Sepatu hitam tanpa variasi warna lain
h. Identitas nama harus terbaca jelas, menggunakan huruf kapital hitam warna dasar putih.
Pasal.12. Pakaian Seragam Putra :
a. Kemeja warna putih model standar, lengan pendek dengan satu saku sebelah kiri, dan dimasukkan kedalam celana.
b. Menggunakan Dasi berwarna Abu-abu
c. Celana abu-abu panjang, model standar, tanpa lipatan, panjang celana sampai mata kaki, lebar bawah 20-25 cm, bagian pinggang disediakan untuk ikat pinggang, saku samping dalam disebelah kiri dan kanan, serta satu saku di belakang sebelah kanan bertutup (bukan saku tempel ).
d. Ikat pinggang ukuran 5 cm warna hitam berlogo SMA N 3 Slawi
e. Kaos kaki panjang kurang lebih 15 cm di atas mata kaki warna putih.
f. Sepatu hitam tanpa variasi warna lain.
g. Identitas nama harus terbaca jelas, menggunakan huruf kapital hitam warna dasar putih.
Pasal.13. Pakaian seragam upacara :
Pakaian seragam harian (putih abu-abu) ditambah dengan mengenakan topi SMA Negeri 3 Slawi warna abu-abu (kecuali upacara hari tertentu, menyesuaikan momen upacaranya).
Pasal.14. Tanda-tanda / Atribut :
a. Badge OSIS SMA, dikenakan pada saku blus / kemeja bahan kain standar.
b. Tanda lokasi, tertulis nama sekolah dikenakan di lengan blus / kemeja kanan dari jahitan lengan atas berjarak 5 cm, tulisan hitam, bahan kain.
Pasal.15. Pakaian seragam Khusus Sekolah ( Seragam batik SMA ) :
a. Baju batik model sama dengan seragam OSIS.
.
Pasal.16. Pakaian Olah Raga :
a. Kaos orange dan training warna hitam yang disediakan oleh sekolah.
b. Sepatu selama mengikuti pelajaran olah raga, boleh memakai warna lain tetapi sesudahnya menyesuaikan sepatu yang harus dipakai pada
hari itu
Pasal.17. Ketentuan pemakaian seragam
a. Hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, berpakaian seragam OSIS. Sepatu hitam kaos kaki putih
b. Hari Jum’at berpakaian pramuka, sepatu hitam kaos kaki hitam
c. Hari Sabtu berpakaian batik sekolah, sepatu hitam kaos kaki putih
Catatan : Tidak diperkenenkan memakai sepatu balet, plastik dan sejenisnya
BAB. V. SANKSI-SANKSI
Pasal 18.sanksi-sanksi :
a. Merokok, membawa HP dan gambar – gambar asusila
1) Membuat pernyataan tertulis.
2) Panggilan orang tua.
3) Dikeluarkan dari sekolah.
b. Perkelahian kelompok / individu ringan :
1) Membuat pernyataan tertulis.
2) Diskors antara 2 s/d 7 hari efektif.
3) Dikeluarkan dari sekolah.
c. Perkelahian individu / kelompok berat :
1) Diskors antara 4 s/d 14 hari efektif sebagai peringatan ke-1 (pertama).
2) Dikeluarkan dari sekolah.
d. Pencurian dan pengompasan ringan :
1) Teguran lisan.
2) Membuat pernyataan tertulis.
3) Dikeluarkan dari sekolah.
e. Pencurian berat, pengompasan berat, membawa senjata tajam untuk perkelahian, mengkonsumsi dan atau mengedarkan NARKOBA serta perzinaan dikeluarkan dari sekolah.
f. Siswa yang merusak fasilitas sekolah wajib menggantinya.
g. Siswa yang berpakaian/berpenampilan tidak sesuai dengan aturan akan ditindak langsung/kredit point
Pasal.19. Untuk pasal-pasal yang belum tercantum di atas, sanksinya dapat mengikuti sanksi- sanksi umum sebagai berikut :
a. Peringatan secara lisan.
b. Pernyataan secara tertulis, diketahui oleh orang tua atau wali murid.
c. Diskors untuk jangka waktu yang ditentukan.
d. Dikeluarkan dari sekolah.
BAB VI. LAIN-LAIN
Pasal 20 Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
