SOSIALISASI PEMBELAJARAN K-13
DENGAN SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS)
April – Mei – Juni 2019
SMA NEGERI 3 SLAWI
Pada Bulan April, Mei, dan Juni 2019, SMA Negeri 3 Slawi mengikuti seleksi/verifikasi sebagai calon sekolah yang mengimplementasikan Sistem Kredit Semester (SKS) pada Tahun Pelajaran 2019/2020.
Dasar Hukum
UU No. 2 Tahun 1989
UU No. 20 Tahun 2003
PP No. 19 Tahun 2005
PP No. 32 Tahun 2013
PP No. 13 Tahun 2014
SE No. 6398/D/KP/2014
Permendikbud No. 158 Tahun 2014
Latar Belakang
Dengan dicabutnya Program Kelas Akselerasi oleh pemerintah, maka Program Sistem Kredit Semester (SKS) menjadi program unggulan bagi sekolah dan peserta didik.
Melalui sistem SKS, peserta didik yang memiliki kecepatan belajar tinggi dapat menyelesaikan kompetensi dasar setiap semester lebih cepat. Setelah melalui berbagai penilaian, peserta didik dapat dinyatakan lulus dalam waktu 2 tahun (4 semester).
Sampai tahun 2019, jumlah sekolah pelaksana SKS di Indonesia sekitar 100 SMA, dan sekitar 20 SMA berada di Jawa Tengah.
Menjelang Tahun Pelajaran 2019/2020, terdapat 13 SMA di Jawa Tengah yang mengikuti verifikasi sebagai penyelenggara SKS. Salah satunya adalah SMA Negeri 3 Slawi, satu-satunya SMA di Kabupaten Tegal yang mempersiapkan diri sebagai sekolah penyelenggara SKS.
Pengertian SKS
Sistem Kredit Semester (SKS) adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan di mana peserta didik menentukan jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar.
(Permendikbud No. 158 Tahun 2014)
Tujuan Penyelenggaraan SKS di SMA Negeri 3 Slawi
Melayani kebutuhan dan potensi peserta didik yang beragam dalam hal:
Pilihan karier
Minat terhadap mata pelajaran
Kecepatan belajar
Memaksimalkan hasil belajar secara utuh (pengetahuan, keterampilan, dan sikap).
Mengembangkan kemandirian peserta didik dalam menentukan pilihan karier dan mata pelajaran.
Melayani peserta didik dengan kecepatan belajar di atas rata-rata.
Meningkatkan motivasi, kemandirian, dan mutu pendidikan secara keseluruhan.
Tetap melestarikan nilai-nilai keunggulan sekolah:
disiplin, berprestasi, rapi, indah, jujur, adil, objektif, nasionalis, teladan, budaya meneliti, dan jiwa kewirausahaan sehingga peserta didik memiliki added value dibanding lulusan sekolah lain.
SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Peserta didik menentukan beban belajar dan mata pelajaran setiap semester sesuai kemampuan, bakat, dan minat.
Mata pelajaran dikonsultasikan dengan Pembimbing Akademik (PA).
Peserta didik berkemampuan tinggi dapat mempersingkat masa studi.
Layanan khusus diberikan melalui desain tatap muka dan tugas terstruktur.
Peserta didik didorong belajar mandiri.
Guru memfasilitasi kebutuhan akademik sesuai potensi siswa.
Total beban belajar: 272 SKS (termasuk Bahasa Jawa).
Program perbaikan nilai melalui:
Remedial teaching
Remedial individu
Peserta didik yang belum tuntas dapat memperbaiki nilai melalui remedial.
Peserta didik cerdas istimewa dapat menyelesaikan studi paling cepat 2 tahun (4 semester).
Penetapan Beban Belajar
Beban belajar semester adalah jumlah SKS yang diambil dalam satu semester.
Total beban belajar seluruh mata pelajaran dan muatan lokal: 272 SKS.
Penetapan beban belajar mengacu pada panduan BSNP dan Dit. PSMA.
1 jam pelajaran = 45 menit (tatap muka).
Penugasan terstruktur dan mandiri maksimal 60% dari tatap muka.
Struktur kurikulum mengikuti Kurikulum 2013.
Pemilihan beban belajar dilakukan melalui Kartu Rencana Studi (KRS) dengan persetujuan PA.
Jika siswa menyelesaikan semester lebih cepat, dapat mengambil semester di atasnya dengan izin PA.
MASA PENDIDIKAN
Peserta didik dengan bakat dan kecerdasan istimewa dapat menyelesaikan studi paling cepat 2 tahun (4 semester).
PELAKSANAAN PENDIDIKAN
Pembelajaran diselenggarakan dalam satuan semester sesuai kalender akademik.
Bentuk kegiatan akademik meliputi:
Tatap muka di kelas
Praktikum laboratorium
Pembelajaran outdoor
Penelitian di luar kelas
Tutorial
E-learning
Kegiatan akademik lainnya
BEBAN STUDI
SKS di SMA Negeri 3 Slawi dilaksanakan melalui UKBM (Unit Kegiatan Belajar Mandiri) yang memuat KI dan KD setiap mata pelajaran.
Beban belajar per minggu:
Kelas X : 44 jam pelajaran
Kelas XI : 46 jam pelajaran
Kelas XII : 46 jam pelajaran
Minggu efektif:
Kelas X & XI: minimal 18 minggu
Kelas XII:
Semester ganjil: minimal 18 minggu
Semester genap: minimal 14 minggu
Total beban studi:
Minimal 260 SKS (tanpa muatan lokal)
272 SKS (dengan muatan lokal)
1 jam pelajaran tatap muka = 45 menit
Penugasan terstruktur & mandiri maksimal 60% dari tatap muka.
MASA STUDI
Dengan sistem SKS, peserta didik berkemampuan tinggi dapat menyelesaikan pendidikan paling cepat 2 tahun (4 semester).
SMA NEGERI 3 SLAWI UNGGUL
SMA NEGERI 3 SLAWI JAYA
SMA NEGERI 3 SLAWI MAJU TERUS