update

SOSIALISASI PEMBELAJARAN K-13 DENGAN SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS)

Admin Smagawi
07 May 2019
1,982 Views
SOSIALISASI PEMBELAJARAN K-13 DENGAN SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS)

SOSIALISASI PEMBELAJARAN K-13
DENGAN SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS)
April – Mei – Juni 2019
SMA NEGERI 3 SLAWI

Pada Bulan April, Mei, dan Juni 2019, SMA Negeri 3 Slawi mengikuti seleksi/verifikasi sebagai calon sekolah yang mengimplementasikan Sistem Kredit Semester (SKS) pada Tahun Pelajaran 2019/2020.

Dasar Hukum

UU No. 2 Tahun 1989

UU No. 20 Tahun 2003

PP No. 19 Tahun 2005

PP No. 32 Tahun 2013

PP No. 13 Tahun 2014

SE No. 6398/D/KP/2014

Permendikbud No. 158 Tahun 2014

Latar Belakang

Dengan dicabutnya Program Kelas Akselerasi oleh pemerintah, maka Program Sistem Kredit Semester (SKS) menjadi program unggulan bagi sekolah dan peserta didik.

Melalui sistem SKS, peserta didik yang memiliki kecepatan belajar tinggi dapat menyelesaikan kompetensi dasar setiap semester lebih cepat. Setelah melalui berbagai penilaian, peserta didik dapat dinyatakan lulus dalam waktu 2 tahun (4 semester).

Sampai tahun 2019, jumlah sekolah pelaksana SKS di Indonesia sekitar 100 SMA, dan sekitar 20 SMA berada di Jawa Tengah.

Menjelang Tahun Pelajaran 2019/2020, terdapat 13 SMA di Jawa Tengah yang mengikuti verifikasi sebagai penyelenggara SKS. Salah satunya adalah SMA Negeri 3 Slawi, satu-satunya SMA di Kabupaten Tegal yang mempersiapkan diri sebagai sekolah penyelenggara SKS.

Pengertian SKS

Sistem Kredit Semester (SKS) adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan di mana peserta didik menentukan jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar.
(Permendikbud No. 158 Tahun 2014)

Tujuan Penyelenggaraan SKS di SMA Negeri 3 Slawi

Melayani kebutuhan dan potensi peserta didik yang beragam dalam hal:

Pilihan karier

Minat terhadap mata pelajaran

Kecepatan belajar

Memaksimalkan hasil belajar secara utuh (pengetahuan, keterampilan, dan sikap).

Mengembangkan kemandirian peserta didik dalam menentukan pilihan karier dan mata pelajaran.

Melayani peserta didik dengan kecepatan belajar di atas rata-rata.

Meningkatkan motivasi, kemandirian, dan mutu pendidikan secara keseluruhan.

Tetap melestarikan nilai-nilai keunggulan sekolah:
disiplin, berprestasi, rapi, indah, jujur, adil, objektif, nasionalis, teladan, budaya meneliti, dan jiwa kewirausahaan sehingga peserta didik memiliki added value dibanding lulusan sekolah lain.

SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Peserta didik menentukan beban belajar dan mata pelajaran setiap semester sesuai kemampuan, bakat, dan minat.

Mata pelajaran dikonsultasikan dengan Pembimbing Akademik (PA).

Peserta didik berkemampuan tinggi dapat mempersingkat masa studi.

Layanan khusus diberikan melalui desain tatap muka dan tugas terstruktur.

Peserta didik didorong belajar mandiri.

Guru memfasilitasi kebutuhan akademik sesuai potensi siswa.

Total beban belajar: 272 SKS (termasuk Bahasa Jawa).

Program perbaikan nilai melalui:

Remedial teaching

Remedial individu

Peserta didik yang belum tuntas dapat memperbaiki nilai melalui remedial.

Peserta didik cerdas istimewa dapat menyelesaikan studi paling cepat 2 tahun (4 semester).

Penetapan Beban Belajar

Beban belajar semester adalah jumlah SKS yang diambil dalam satu semester.

Total beban belajar seluruh mata pelajaran dan muatan lokal: 272 SKS.

Penetapan beban belajar mengacu pada panduan BSNP dan Dit. PSMA.

1 jam pelajaran = 45 menit (tatap muka).

Penugasan terstruktur dan mandiri maksimal 60% dari tatap muka.

Struktur kurikulum mengikuti Kurikulum 2013.

Pemilihan beban belajar dilakukan melalui Kartu Rencana Studi (KRS) dengan persetujuan PA.

Jika siswa menyelesaikan semester lebih cepat, dapat mengambil semester di atasnya dengan izin PA.

MASA PENDIDIKAN

Peserta didik dengan bakat dan kecerdasan istimewa dapat menyelesaikan studi paling cepat 2 tahun (4 semester).

PELAKSANAAN PENDIDIKAN

Pembelajaran diselenggarakan dalam satuan semester sesuai kalender akademik.

Bentuk kegiatan akademik meliputi:

Tatap muka di kelas

Praktikum laboratorium

Pembelajaran outdoor

Penelitian di luar kelas

Tutorial

E-learning

Kegiatan akademik lainnya

BEBAN STUDI

SKS di SMA Negeri 3 Slawi dilaksanakan melalui UKBM (Unit Kegiatan Belajar Mandiri) yang memuat KI dan KD setiap mata pelajaran.

Beban belajar per minggu:

Kelas X : 44 jam pelajaran

Kelas XI : 46 jam pelajaran

Kelas XII : 46 jam pelajaran

Minggu efektif:

Kelas X & XI: minimal 18 minggu

Kelas XII:

Semester ganjil: minimal 18 minggu

Semester genap: minimal 14 minggu

Total beban studi:

Minimal 260 SKS (tanpa muatan lokal)

272 SKS (dengan muatan lokal)

1 jam pelajaran tatap muka = 45 menit
Penugasan terstruktur & mandiri maksimal 60% dari tatap muka.

MASA STUDI

Dengan sistem SKS, peserta didik berkemampuan tinggi dapat menyelesaikan pendidikan paling cepat 2 tahun (4 semester).

SMA NEGERI 3 SLAWI UNGGUL
SMA NEGERI 3 SLAWI JAYA
SMA NEGERI 3 SLAWI MAJU TERUS

Author

Admin Smagawi

Seorang administrator yang berdedikasi, mengelola dan mengembangkan platform dengan inovasi, membawa pengalaman digital yang memikat kepada para pengguna.